Senin, 11 November 2019

JURNAL PENANGANAN KASUS CYBER CRIME DI KOTA MAKASSAR

Judul
PENANGANAN KASUS CYBER CRIME DI KOTA MAKASSAR
Jurnal
Jurnal Supremasi
Volume & Halaman
Vol. XI, No. 1
Tahun
April 2016
Penulis
A. Aco Agus & Riskawati
Reviewer
Ernanda Satria N
Tanggal
11 November 2019


Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui proses penyidikan kasus cyber crime, cara penyelesaian kasus cyber crime serta kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus cyber crime yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar.
Subjek Penelitian
Kepolisian Resort kota Makassar.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode penilitian ini digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek alamiah, yaitu peniliti merupakan instrument kunci. Metode ini berusaha memahami fakta dibalik kenyataan yang dapat diamati atau diindra secara langsung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara. Yang menjadi informan peneliti adalah pihak kepolisian, dalam hal ini sebanyak 3 orang polisi. Kemudian menggunakan teknik dokumentasi. Yang didokumentasikan berupa foto data kasus yang pernah ditangani oleh polisi dan rekaman suara. Dokumentasi inilah yang akan memperjelas data-data yang didapatkan dari hasil observasi dan wawancara.
Hasil Penelitian
Cyber Crime adalah kejahatan yang berkaitan langsung dengan Media elektronik yang dihasilkan oleh jaringan komputer yang digunakan sebagai tempat melakukan komunikasi sambungan langsung (on-line). kejahatan ini terjadi tanpa adanya tatap muka antara pelaku dan korban, seperti dalam hal penipuan secara on line, berupa penipuan dalam penjualan barang, dan pencemaran nama baik. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah jumlah laporan kasus Cyber Crime pada kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu tahun 2013, 2014 dan 2015. Kasus yang masih dalam proses penyidikan oleh Polrestaber Makassar sebanyak 12 kasus, dan 22 kasus yang lainnya berhasil diselesaikan oleh Polrestabes Makassar. Dari 34 kasus Cyber Crime yang masuk sebagian besar mengenai kasus pencemaran nama baik, atau sekitar 90% dari total kasus yang masuk. Tingginya jumlah kasus cyber crime terjadi ditahun 2014 dan sebagian besar adalah kasus pencemaran nama baik, kemudian diakhir tahun 2015 terjadi pula kasus kejahatan asusila melalui dunia maya.
Kekuatan
Peran polisi dalam hal ini adalah menangani kasus Cyber crime yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, namun tidak terlepas dari ketentuan dalam KUHAP. Hal ini dilakukan guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam masyarakat.
Kelemahan
Penanganan tindak kejahatan cyber crime sedikit rumit dibandingkan kejahatan konvensional, sebab terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan beberapa pihak  tertentu untuk mendapatkan kepastian bahwa hal tersebut benar-benar merupakan tindak kejahatan pidana atau bukan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan yaitu secara internal meliputi proses penangkapan pelaku kejahatan dalam hal mendeteksi keberadaan pelaku, kurangnya saksi ahli gambar, kesulitan dalam hal pengadaan saksi serta tidak adanya init khusus yang menangani kasus cyber crime. Selain dari itu juga terdapat kendala-kendala eksternal berupa surat izin penggeledahan dan penyitaan dari ketua pengadilan melalui penuntut umum, kurangnya pengetahuan mesyarakat terkait kejahatan cyber crime, serta semakin canggihnya teknologi yang berakibat sulitnya ditemukan barang bukti.
Kesimpulan dan Saran
Proses penyidikan kasus cyber crime pada umumnya sama dengan proses penyidikan pada kejahatan konvensional lainnya. Bedanya hanya dari segi proses penangkapan pelaku kejahatan beserta koordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Bentuk penyelesaian kasus cyber crime adalah diselesaikan melalui proses pengadilan, jika korban dari kejahatan tersebut memaafkan pelaku kejahatan maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan kata lain tidak sampai pada proses pengadilan, sebab kasus cyber crime adalah tingkat kejahatan delik aduan sehingga memungkinkan untuk ditarik.

Pelretabes Makassar harus memiliki unit Cyber Crime agar dalam proses penanganan kasus cyber crime dapat dilakukan secara terstruktur dan efisien. Agar penanganan kasus tidak memakan waktu yang lama maka dibutuhkan saksi ahli yang bertempat tinggal di Makassar. Pihak kepolisian Perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kejahatan cyber crime karena masih banyaknya masyarakat yang tidak tau bahwa adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Daftar Pustaka :


Agus Raharjo, 2002, “Cybercrime”, cetakan pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Mappiare AT,2009, Dasar-dasar Metodologi Riset Kualitatif Untuk Ilmu Sosial dan Profesi, (Malang: Jenggala Pustaka Utama.
Dedi Mulyana. 2006, Metodologi penelitian kualitatif. Rosda. Bandung.
Didik M. Mansur Arief, Dkk. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Technologi Informasi, Refika Aditama. Bandung.
Nawawi Arif,2000,masalah penegak hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan, Bandung, PT Citra aditya Bhakti
Noeng Muhajir, 1996, Metodologi penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin. Partodiharjo, Soemarno. 2009. Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Gramedia
Pusaka Utama. Jakarta.
Ramli, ahmad. 2006. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Rene L. Pattiradjawane, 2000 “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas
Tohirin. 2012, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers.
Institut Komputer Indonesia (IKI), 1981, Pengenalan Komputer (Introduction to Computer).
Andi Hamzah. 1990. Aspek-aspek pidana di bidang computer. Jakarta. Sinar grafika. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Buku Luks KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana.
Jurnal, Dista amalia Arifah,2011, “Indonesia’s cyber crime case”
Jurnal, Jatnika sari dan Rezah Zulfikar, “ancaman dan modus kejahaan dibidang teknologi informasi”
Jurnal. Irhamni Ali. 2011. Kejahatan terhadap informasi (cyber crime) dalam konteks perpustakaan digital.