Judul
|
PENANGANAN KASUS
CYBER CRIME DI KOTA MAKASSAR
|
Jurnal
|
Jurnal
Supremasi
|
Volume
& Halaman
|
Vol.
XI, No. 1
|
Tahun
|
April
2016
|
Penulis
|
A.
Aco Agus & Riskawati
|
Reviewer
|
Ernanda
Satria N
|
Tanggal
|
11
November 2019
|
Tujuan
Penelitian
|
Untuk mengetahui proses penyidikan kasus
cyber crime, cara penyelesaian
kasus cyber crime serta
kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus cyber crime yang dilakukan oleh pihak
Polrestabes Makassar.
|
Subjek
Penelitian
|
Kepolisian
Resort kota Makassar.
|
Metode
Penelitian
|
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif. Metode penilitian ini digunakan untuk meneliti
pada kondisi obyek alamiah, yaitu peniliti merupakan instrument kunci. Metode
ini berusaha memahami fakta dibalik kenyataan yang dapat diamati atau diindra
secara langsung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
wawancara. Yang menjadi informan peneliti adalah pihak kepolisian, dalam hal
ini sebanyak 3 orang polisi. Kemudian menggunakan teknik dokumentasi. Yang
didokumentasikan berupa foto data kasus yang pernah ditangani oleh polisi dan
rekaman suara. Dokumentasi inilah yang akan memperjelas data-data yang
didapatkan dari hasil observasi dan wawancara.
|
Hasil
Penelitian
|
Cyber Crime adalah kejahatan yang berkaitan langsung dengan Media elektronik yang
dihasilkan oleh jaringan komputer yang digunakan sebagai tempat melakukan
komunikasi sambungan langsung (on-line).
kejahatan ini terjadi tanpa adanya tatap muka antara pelaku dan korban,
seperti dalam hal penipuan secara on
line, berupa penipuan dalam penjualan barang, dan pencemaran nama baik. Hasil yang didapat dari penelitian
ini adalah jumlah laporan kasus Cyber
Crime pada kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu tahun 2013, 2014 dan 2015.
Kasus yang masih dalam proses penyidikan oleh Polrestaber Makassar sebanyak
12 kasus, dan 22 kasus yang lainnya berhasil diselesaikan oleh Polrestabes
Makassar. Dari 34 kasus Cyber Crime yang
masuk sebagian besar mengenai kasus pencemaran nama baik, atau sekitar 90%
dari total kasus yang masuk. Tingginya jumlah kasus cyber crime terjadi ditahun 2014 dan sebagian besar adalah kasus
pencemaran nama baik, kemudian diakhir tahun 2015 terjadi pula kasus kejahatan asusila melalui
dunia maya.
|
Kekuatan
|
Peran polisi dalam hal ini adalah menangani kasus Cyber crime yang dilakukan oleh pihak
kepolisian dengan menggunakan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, namun tidak
terlepas dari ketentuan dalam KUHAP. Hal ini dilakukan guna memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam masyarakat.
|
Kelemahan
|
Penanganan tindak kejahatan cyber crime sedikit rumit dibandingkan kejahatan konvensional,
sebab terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan beberapa pihak tertentu untuk mendapatkan kepastian bahwa
hal tersebut benar-benar merupakan tindak kejahatan pidana atau bukan.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan yaitu secara internal
meliputi proses penangkapan pelaku kejahatan dalam hal mendeteksi keberadaan
pelaku, kurangnya saksi ahli gambar, kesulitan dalam hal pengadaan saksi serta tidak adanya init khusus yang
menangani kasus cyber crime. Selain
dari itu juga terdapat kendala-kendala eksternal berupa surat izin
penggeledahan dan penyitaan dari ketua pengadilan melalui penuntut umum,
kurangnya pengetahuan mesyarakat terkait kejahatan cyber crime, serta semakin canggihnya teknologi yang berakibat
sulitnya ditemukan barang bukti.
|
Kesimpulan
dan Saran
|
Proses penyidikan kasus cyber crime pada umumnya sama dengan
proses penyidikan pada kejahatan konvensional lainnya. Bedanya hanya dari
segi proses penangkapan pelaku kejahatan beserta koordinasi dengan
pihak-pihak tertentu. Bentuk penyelesaian kasus cyber crime adalah diselesaikan melalui proses pengadilan, jika
korban dari kejahatan tersebut memaafkan pelaku kejahatan maka dapat
diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan kata lain tidak sampai pada
proses pengadilan, sebab kasus cyber
crime adalah tingkat kejahatan delik aduan sehingga memungkinkan untuk
ditarik.
Pelretabes Makassar harus memiliki unit Cyber Crime agar dalam proses penanganan kasus cyber crime dapat dilakukan secara
terstruktur dan efisien. Agar penanganan kasus tidak memakan waktu yang lama
maka dibutuhkan saksi ahli yang bertempat tinggal di Makassar. Pihak
kepolisian Perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya
kejahatan cyber crime karena masih
banyaknya masyarakat yang tidak tau bahwa adanya undang-undang yang mengatur
hal tersebut.
|
Agus Raharjo,
2002, “Cybercrime”, cetakan pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Mappiare AT,2009, Dasar-dasar Metodologi Riset Kualitatif
Untuk Ilmu Sosial dan Profesi, (Malang: Jenggala Pustaka Utama.
Dedi Mulyana. 2006, Metodologi penelitian kualitatif. Rosda. Bandung.
Didik M. Mansur Arief, Dkk. 2005. Cyber
Law Aspek Hukum Technologi Informasi, Refika Aditama. Bandung.
Nawawi Arif,2000,masalah penegak hukum dan kebijakan
penanggulangan kejahatan, Bandung, PT Citra aditya Bhakti
Noeng Muhajir, 1996, Metodologi penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin.
Partodiharjo, Soemarno. 2009. Tentang informasi
dan Transaksi Elektronik. Gramedia
Pusaka Utama.
Jakarta.
Ramli, ahmad. 2006. Cyber Law dan
HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Rene L.
Pattiradjawane, 2000 “Media Konverjensi
dan Tantangan Masa Depan”, Kompas
Tohirin. 2012, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan
dan Bimbingan Konseling. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers.
Institut Komputer
Indonesia (IKI), 1981, Pengenalan
Komputer (Introduction to Computer).
Andi Hamzah. 1990. Aspek-aspek pidana di bidang computer. Jakarta. Sinar grafika.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor
2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Buku Luks KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-
undang Hukum
Acara Pidana.
Jurnal, Dista amalia Arifah,2011, “Indonesia’s cyber crime case”
Jurnal, Jatnika sari
dan Rezah Zulfikar, “ancaman dan modus
kejahaan dibidang teknologi informasi”
Jurnal. Irhamni Ali. 2011. Kejahatan terhadap informasi (cyber crime)
dalam konteks perpustakaan digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar