Perbandingan
Demokrasi Republik dan Demokrasi Monarki
Demokrasi adalah sebuah paham pemerintahan yang telah
berkembang sejak beberapa abad lalu oleh bangsa yunani. Secara umum demokrasi
ialah sebuah pemerintahan rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dan secara lengkap demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasimengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di
bagi menjadi dua yaitu demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut
penjelasan keduanya.
1.
Demokrasi Republik
Demokrasi republik terjadi di
lingkup negara dengan bentuk pemerintahan Republik sepertihalnya Indonesia.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan
akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan
awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam,
yaitu :
Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator.
Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa
Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.
Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa
dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan
dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti
kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
B. Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat
diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan
dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam
kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik
Indonesia.
C. Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara
yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang
oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada
parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh
Jerman, Italia, dan India.
2.
Demokrasi
Monarki
Demokrasi
Monarki merupakan sebuah demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan
bentuk pemerintahan kerajaan atau monarki. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu,
dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau sultan.
Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem
tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 macam,
yaitu :
1. Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan
Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat
dibatasi.
3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi
ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan
parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata,
tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun
sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Daftar
Pustaka : http://zonazeruu.blogspot.com/2016/06/perbandingan-demokrasi-republik-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar