Rabu, 03 Juli 2019

Batas Wilayah Negara Indonesia Meliputi Darat, Laut, dan Udara


Batas Wilayah Negara Indonesia Meliputi Darat, Laut, dan Udara

Batas Wilayah Indonesia – Jika diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara yang ada di dunia ini pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna sebagai tanda wilayah kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas mana yang termasuk wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.

Setiap negara dan daerah yang ada di dunia ini memiliki banyak ragam tanda, baik itu berupa gapura, tugu, sungai, laut, pagar dan lain sebagainya. Contohnya adalah Negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara maritim (yang dibatasi oleh laut) yang mana sepertiga wilayah negara ini berupa lautan.

Indonesia sendiri mempunyai garis pantai seluas 81.900 km. Sebagaimana yang dikatakan di atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim. Namun, bukan berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai batas darat. Indonesia juga mempunyai batas darat sebab masih tersisa seluas 2/3 luas Indonesia yang bukan daerah maritim.



Batas Wilayah Indonesia

Jika ditinjau lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki hubungan dengan tiga negara. Secara Letak Geografis dan Letak Astronomis, Indonesia terletak diantara 2 benua dan dua samudra. lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia dan Benua Australia dan terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Ada beberapa batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas darat dan laut. Berikut ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia dari berbagai arah mata angin.



Batas Wilayah Daratan

Wilayah daratan adalah merupakan daerah di permukaan bumi pada batas-batas tertentu pada tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah pada daratan, biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan langsung di darat. Batas-batas tersebut dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.

Negara Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara

Pada Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara Indonesia.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur

Pada bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Selatan

Kemudian pada bagian selatan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat

Terakhir di bagian sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.



Wilayah Perairan


Lautan atau bisa disebut perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Dalam menentukan perbatasan laut biasanya menggunakan metode penarikan garis bagian pantai yang paling rendah, ketika surut sampai beberapa mil ke depan.

Pada batas laut ini terdapat beberapa zona, antara lain :

Batas Laut Teritorial

Batas teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) kearah laut lepas. Yang dimaksud garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai saat air laut surut. Di dalam batas laut teritorial ini Negara Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat berlayar pada wilayah ini harus atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial yang dimiliki Negara Indonesia adalah 282.583 km2.


Batas Landasan Kontinen (Benua)

Batas landasan kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen atau Benua. Landas kontinen atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang dari 200 meter.

Oleh sebab itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter, merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen ini diukur dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Indonesia mempunyai luas landas kontinen 2.749.001 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)






Setelah melihat dari bentuk pembagian batas lautan di atas beginilah penjelasannya :

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara Indonesia memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar
2.936.345  km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.

Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :

§   Melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya alam.
§   Mempunyai hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
§   Memberi izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Wilayah Udara

Wilayah udara disini meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara, atau di atas wilayah darat serta wilayah laut teritorial pada suatu negara. Dalam forum internasional belum terjadi kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara.

Pada pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi Chicago 1944, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di wilayah udaranya.

Beberapa teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :


§   Teori Negara Berdaulat di Udara.
Teori Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951).
Teori Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
Teori Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
§   Teori Udara Bebas.
Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
Kebebasan Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh siapapun.

Kesimpulan

Dari penjelasan Kami di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak mempunyai batas laut dibandingkan batas daratannya. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Negara Indonesia melalui laut, dan hanya 3 negara yang terhubung melalui darat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar