Batas Wilayah Negara
Indonesia Meliputi Darat, Laut, dan Udara
Batas Wilayah Indonesia – Jika
diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara yang ada di dunia ini
pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna sebagai tanda wilayah
kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas mana yang termasuk
wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.
Setiap negara dan daerah yang ada di dunia
ini memiliki banyak ragam tanda, baik itu berupa gapura, tugu, sungai,
laut, pagar dan lain sebagainya. Contohnya adalah Negara
Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara maritim (yang dibatasi oleh
laut) yang mana sepertiga wilayah negara ini berupa lautan.
Indonesia sendiri mempunyai garis pantai
seluas 81.900 km. Sebagaimana yang dikatakan
di atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim. Namun, bukan berarti bahwa
Indonesia tidak mempunyai batas darat.
Indonesia juga mempunyai batas darat sebab masih tersisa
seluas 2/3 luas Indonesia yang bukan daerah maritim.
Batas Wilayah Indonesia
Jika ditinjau
lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki hubungan dengan tiga negara. Secara
Letak
Geografis dan Letak Astronomis, Indonesia terletak diantara 2 benua
dan dua samudra. lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia dan Benua Australia
dan terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Ada beberapa batas wilayah
Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas darat dan laut. Berikut
ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia dari berbagai arah mata
angin.
Batas Wilayah
Daratan
Wilayah daratan adalah merupakan daerah di
permukaan bumi pada batas-batas tertentu pada tanah permukaan bumi. Untuk
menentukan batas wilayah pada daratan, biasanya dilakukan dengan negara
yang berbatasan langsung
di darat. Batas-batas tersebut dapat dibuat
dengan sengaja atau dapat pula
ditandai dengan benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.
Negara Indonesia memiliki wilayah daratan
yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah),
Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu penentuan secara pasti tentang batas
wilayah antara dua negara tidak akan menjadi masalah jika sudah ada kepastian
dan persetujuan.
Batas Wilayah
Indonesia Bagian Utara
Pada Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung
dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah
daratan Negara Indonesia.
Batas Wilayah
Indonesia Bagian Timur
Pada bagian timur Indonesia Pulau Papua
berbatasan langsung dengan daratan Negara Papua Nugini dan perairan Samudera
Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas
negara mereka, kedua
negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang
batas wilayah darat maupun laut.
Batas Wilayah
Indonesia Bagian Selatan
Kemudian pada bagian selatan Indonesia berbatasan
langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas
wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.
Batas Wilayah
Indonesia Bagian Barat
Terakhir
di bagian sebelah
barat wilayah Indonesia
berbatasan langsung dengan
Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah
jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana
pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut
Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di
India.
Wilayah Perairan
Lautan atau bisa disebut perairan
teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Dalam menentukan
perbatasan laut biasanya menggunakan metode penarikan garis bagian pantai yang
paling rendah, ketika surut sampai beberapa mil ke depan.
Pada
batas laut ini terdapat beberapa zona, antara lain :
Batas Laut
Teritorial
Batas teritorial adalah
batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) kearah laut lepas. Yang dimaksud garis dasar disini
adalah garis yang ditarik pada pantai
saat air laut surut. Di dalam batas laut teritorial ini Negara Indonesia
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat berlayar pada
wilayah ini harus atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial yang
dimiliki Negara Indonesia adalah 282.583 km2.
Batas Landasan
Kontinen (Benua)
Batas landasan kontinen adalah dasar laut
yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen
atau Benua. Landas
kontinen atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang
dari 200 meter.
Oleh sebab itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter, merupakan bagian dari wilayah
negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen ini diukur
dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
Indonesia mempunyai luas landas kontinen 2.749.001 km2.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Setelah
melihat dari bentuk pembagian batas lautan di atas beginilah penjelasannya :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan
wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara
Indonesia memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar
2.936.345
km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah
Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang
Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam
ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
§
Melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan
serta konservasi sumber daya alam.
§ Mempunyai hak
melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
§
Memberi izin kepada pelayaran internasional melalui
wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana perhubungan laut.
Wilayah Udara
Wilayah udara disini meliputi daerah yang
berada di atas wilayah negara, atau di atas wilayah darat serta wilayah laut
teritorial pada suatu negara. Dalam forum internasional belum terjadi
kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara.
Pada pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris
1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi Chicago 1944, bahwa setiap negara
memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di wilayah udaranya.
Beberapa
teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :
§ Teori Negara
Berdaulat di Udara.
Teori
Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam
mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951).
Teori
Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara
untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
Teori
Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk
menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun
1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di
tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
§
Teori Udara Bebas.
Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara
keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan
tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah
teritorialnya.
Kebebasan
Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada
ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh
siapapun.
Kesimpulan
Dari penjelasan Kami di atas dapat
disimpulkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak mempunyai
batas laut dibandingkan batas daratannya. Hal tersebut telah terbukti dengan
adanya 10 negara yang terhubung dengan Negara Indonesia melalui laut, dan hanya
3 negara yang terhubung melalui darat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar